Selasa, 02 Januari 2018

Implikasi Etis TI

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Implikasi Etis TI




Dosen Pengampu :
Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA


Disusun Oleh :
Aprilia Wahyu Perdani (43116110355)




PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA 2017

Fenomena Sosial Pelanggaran Dalam Implementasi Sistem Informasi
Teknologi Informasi tengah mendorong perubahan-perubahan. Di sisi lain, hukum dan aturan mengenai perilaku yang bisa diterima belum dikembangkan untuk mengantisipasi perubahan- perubahan itu. Kemampuan, penyimpanan data, dan kapabilitas jaringan computer termasuk Internet yang semakin meningkat telah memperluas jangkauan tindakan individu dan organisasi serta memperbesar dampak tindakan itu. Kemudahan dan anonimitas pengkomunikasian, perbanyakan, dan manipulasi informasi melalui Internet menimbulkan tantangan-tantangan baru terkait perlindungan privasi dan kepemilikan kekayaan intelektual. Isu-isu utama terkait etika, sosial, dan politik yang ditimbulkan oleh system informasi terutama menyangkut hak dan kewajiban informasi, hak dan kewajiban kepemilikan kekayaan intelektual, akuntabilitas dan pengendalian, kualitas sistem, dan kualitas hidup.
Terkait dengan etika sosial system informasi mengenai perlindungan privasi dan kepemilikan dalam penggunaan teknologi informasi didalam lingkungan kerja saya sangatlah baik karena rekan kerja saya dapat membedakan mana yang memang privasi seseorang dan mana yang bukan jadi untuk kelangsungan etika tersebut sudah terlaksana dengan baik dan untuk penggunaan teknologi informasi sesuai dengan etika sosial system informasi rekan kerja saya pun telah menggunakan system informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan penggunaan internetpun sudah sesuai dengan kebutuhan. (Warsidi, 2016)
Kode Etik, Isu Pelanggaran Moral, Etika Dan Hukum Dalam Implementasi Sistem Informasi Dan Pemakaian Internet
Etika Komputer didefinisikan sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama dan pimpinan organisasi yang paling bertanggungjawab atas aktivitas tersebut. Kedua aktivitas tersebut adalah:
1.    Waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat
2.    Harus berbuat sesuatu dengan memformulasikan kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat.
Namun ada satu hal yang sangat penting, yaitu bukan hanya pimpinan puncak sendiri yang bertanggungjawab atas etika computer. Para pimpinan dilapis kedua dan ketiga lainnya juga bertanggungajawab. Keterlibatan seluruh organisasi merupakan keharusan mutlak dalam dunia end-user computing saat ini. Semua pimpinan di semua lapisan bertanggungjawab atas penggunaan komputer yang etis di area mereka. Selain itu, setiap pegawai bertanggungjawab juga atas aktivitas mereka yang berhubungan dengan komputer. (wulan wijayati, 2013)
1.    Etika berkaitan dengan penggunaan komputer, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, seseorang dapat dengan mudah mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain.
2.    Hukum
·         Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum. Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar (hecker).
·         Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain- lain.
Selain pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
3.    Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwarnet.
Lalu para pengguna bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat oleh kalangan yang masi di bawah umur.
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi etika,moral, dan hukum merupakan penentu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk (aturan-aturan) dalam menggunakan sistem informasi. (Noni Darmawati, 2013)
Implementasi Kode Etik, Isu pelanggaran moral, etika dan hukum system informasi pada tempat saya bekerja sudahlah sangat baik, rekan saya tidak ada yang melanggar aturan dalam penggunaan system informasi maupun tekonologi informasi mereka semua memanfaatkan semua informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhannya. System informasi yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.

Dafrtar Pustaka:
wulan wijayati, 2013. wulan-wbw.mhs.narotama.ac.id/files/2013/07/Makalah-etika-SI.docx (26 November 2017, 05.19)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar