|
SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN
Implikasi Etis TI
|
|
|
|
|
|
|
|
Dosen Pengampu :
Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA
Disusun Oleh :
Aprilia Wahyu Perdani (43116110355)
|
|
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
JAKARTA
2017
|
Fenomena
Sosial Pelanggaran Dalam Implementasi Sistem Informasi
Teknologi
Informasi tengah mendorong perubahan-perubahan. Di sisi lain, hukum dan aturan
mengenai perilaku yang bisa diterima belum dikembangkan untuk mengantisipasi
perubahan- perubahan itu. Kemampuan, penyimpanan data, dan kapabilitas jaringan
computer termasuk Internet yang semakin meningkat telah memperluas jangkauan
tindakan individu dan organisasi serta memperbesar dampak tindakan itu.
Kemudahan dan anonimitas pengkomunikasian, perbanyakan, dan manipulasi
informasi melalui Internet menimbulkan tantangan-tantangan baru terkait
perlindungan privasi dan kepemilikan kekayaan intelektual. Isu-isu utama
terkait etika, sosial, dan politik yang ditimbulkan oleh system informasi
terutama menyangkut hak dan kewajiban informasi, hak dan kewajiban kepemilikan
kekayaan intelektual, akuntabilitas dan pengendalian, kualitas sistem, dan
kualitas hidup.
Terkait
dengan etika sosial system informasi mengenai perlindungan privasi dan
kepemilikan dalam penggunaan teknologi informasi didalam lingkungan kerja saya
sangatlah baik karena rekan kerja saya dapat membedakan mana yang memang
privasi seseorang dan mana yang bukan jadi untuk kelangsungan etika tersebut
sudah terlaksana dengan baik dan untuk penggunaan teknologi informasi sesuai
dengan etika sosial system informasi rekan kerja saya pun telah menggunakan
system informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan penggunaan internetpun
sudah sesuai dengan kebutuhan. (Warsidi, 2016)
Kode
Etik, Isu Pelanggaran Moral, Etika Dan Hukum Dalam Implementasi Sistem
Informasi Dan Pemakaian Internet
Etika
Komputer didefinisikan sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial
teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan
teknologi tersebut secara etis. Karena itu, etika komputer terdiri dari dua
aktivitas utama dan pimpinan organisasi yang paling bertanggungjawab atas
aktivitas tersebut. Kedua aktivitas tersebut adalah:
1.
Waspada dan sadar bagaimana komputer
mempengaruhi masyarakat
2.
Harus berbuat sesuatu dengan memformulasikan
kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara
tepat.
Namun
ada satu hal yang sangat penting, yaitu bukan hanya pimpinan puncak sendiri
yang bertanggungjawab atas etika computer. Para pimpinan dilapis kedua dan
ketiga lainnya juga bertanggungajawab. Keterlibatan seluruh organisasi
merupakan keharusan mutlak dalam dunia end-user computing saat ini. Semua
pimpinan di semua lapisan bertanggungjawab atas penggunaan komputer yang etis di
area mereka. Selain itu, setiap pegawai bertanggungjawab juga atas aktivitas
mereka yang berhubungan dengan komputer. (wulan wijayati, 2013)
1.
Etika berkaitan dengan penggunaan komputer,
misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, seseorang dapat dengan mudah
mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada
sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang
lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik
ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada
tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah
dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di
Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat
ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya
yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang
menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain.
2.
Hukum
·
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia
suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu
kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan
hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan
membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap
yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi presiden SBY yang dilakukan oleh seorang
pelajar (hecker).
·
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi
suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan
tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk
kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft
Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang
harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan
per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang
hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi
dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya,
seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain- lain.
Selain
pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download
gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android
yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus bayar,
tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis
atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para
programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program
yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap
seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun
kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
3.
Moral
Browsing situs-situs yang
tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak
merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang
dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing
video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwarnet.
Lalu para pengguna bloger
yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang
lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi
kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di
lihat oleh kalangan yang masi di bawah umur.
Penggunaan komputer di dunia
bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan
pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk
diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi
secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain
itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan
melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti
contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika
dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan
membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi etika,moral, dan hukum
merupakan penentu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang baik
dan buruk (aturan-aturan) dalam menggunakan sistem informasi. (Noni Darmawati,
2013)
Implementasi Kode Etik, Isu
pelanggaran moral, etika dan hukum system informasi pada tempat saya bekerja
sudahlah sangat baik, rekan saya tidak ada yang melanggar aturan dalam
penggunaan system informasi maupun tekonologi informasi mereka semua
memanfaatkan semua informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai
dengan kebutuhannya. System informasi yang digunakan sesuai dengan aturan yang
berlaku akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.
Dafrtar Pustaka:
Warsidi, 2016. http://www.warsidi.com/2016/01/isu-etika-dan-isu-sosial-terkait-sistem.html (26
November 2017, 05.13)
wulan wijayati, 2013.
wulan-wbw.mhs.narotama.ac.id/files/2013/07/Makalah-etika-SI.docx (26 November
2017, 05.19)
Noni Darmawati, 2013.
http://nonidarmawati.blogspot.co.id/2013/05/etika-moral-dan-%20hukum-dalam-sistem.html (26
November 2017, 05.30)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar